Sisi Lain Pelajar Bacok Guru: Pelaku Kesulitan Ekonomi, Bantu Jualan hingga Jam 2 Pagi

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 28 September 2023 14:59 WIB
Murid yang membacok gurunya sudah sering bantu jualan bakmi hingga jam 2 pagi (Foto : MPI/Eka S)
Share :

 

SEMARANG - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menyebut MAR (17) mengatakan, dari informasi yang dia gali, pelaku pembacokan pada gurunya, sejak kelas 2 MTs atau setingkat SMP, sudah membantu jualan di sebuah warung Bakmi Jowo di daerah Gubug, Kabupaten Grobogan hingga pukul 02.00 WIB. Warung itu, bukan milik orangtua maupun kerabatnya.

Pelaku bekerja di sana menggantikan teman mainnya. Pelaku biasa membantu untuk menyiapkan warung dibuka dan membungkus makanan hingga warung tutup. Pekerjaan itu rutin dilakukan tiap harinya hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku rutin melakukan itu karena persoalan ekonomi keluarganya yang kurang. Setelah lulus MTs sempat berhenti 1 tahun karena tidak ada biaya untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Dia melanjutkan ke MA dibiayai tantenya.

“Jadi kebutuhan hidup anak ini (pelaku) ditanggung dia sendiri (untuk makan), kalau ada sisa (uang hasil kerja) diberikan ke ibunya. Anak ini sering membolos karena membantu jualannya sampai jam 2 malam. Sampai rumah tidur, orangtua tidak mengingatkan untuk bangun (pagi, tidak membangunkan),” sambung Arif.

Arif juga menyambangi keluarga dari pelaku di Kabupaten Demak. Dari kegiatan itu didapati, ayahnya mengalami gangguan pendengaran, ibunya juga masih ada. Dia dua bersaudara, anak pertama, adiknya berusia 12 tahun.

Karena rutinitasnya itu, sebagai tulang punggung keluarga, kata Arif, pelaku sering membolos sekolah. Pelajaran tidak bisa diikuti dengan baik, jadi nilainya jelek. Dia tidak bisa naik kelas XI. Dia satu-satunya di MA itu yang tidak naik kelas. Kemudian diberi kesempatan untuk mengikuti atau menyelesaikan tugas dari guru-guru supaya bisa naik kelas.

“Riwayat pelanggaran hukumnya tidak ada, kasus ini (pidana) yang pertama. Sebelumnya yang bersangkutan mengaku pernah memukul temannya, tapi tidak sampai parah, karena masalah perempuan. Tapi itu tidak sampai guru atau wali, cuma mukul sekali, tidak sampai ke RS atau kepolisian, (kejadian) di MA yang sama,” jelas Arif.

Korban Sudah Pulang dari RS Kariadi

Arif Agung Prasetyo melanjutkan, korban Ali Fatkhur Rohman pada Kamis ini (28/9/2023) sudah bisa pulang ke rumah dari perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang. Akibat sabetan celurit, leher bagian belakang menerima 60 kali jahitan dan lengan kiri 9 dan 3 jahitan.

“Korban sudah bisa komunikasi lancar, sudah bisa duduk tapi belum bisa menoleh (karena jahitan di leher). Korban kemarin pada intinya memaafkan perbuatan pelaku sebagai sesama manusia, tapi ingin proses hukum tetap berlanjut. Korban hari ini sudah bisa pulang ke rumahnya di Pilangwetan (Demak),” cerita Arif yang juga sudah menemui korban saat di RSUP dr Kariadi Semarang.

Ancaman Pidana di atas 7 Pelaku MAR Tak dapat Dilakukan Diversi

Sementara, pelaku masih ditahan di Polres Demak. Arif mengatakan sesuai undang-undang yang berlaku, pihaknya melakukan pendampingan pemeriksaan. “Nanti saat pelimpahan ke Kejaksaan kami ikut mendampingi pelimpahan berkasnya,” sambungnya.

Selain itu, penelitian kemasyarakatan yang dibuatnya juga untuk pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan nantinya. Laporan itu akan dinilai tim pengamat pemasyarakatan Bapas Semarang, Jumat (28/9/2023) sebelum nantinya di kirimkan ke Polres Demak.

Laporan penelitian kemasyarakatan itu berisi identitas anak, orangtuanya, latar belakang pendidikan, pekerjaan orangtua, susunan keluarga hingga perkembangan psikososial anak, bagaimana dari mulai lahir sampai tersangkut kasus ini.

Termasuk saat di sekolah bagaimana, kronologi kejadian, riwayat pelanggaran hukumnya, tanggapan pihak sekolah dan korban, tanggapan masyarakat setempat mengenai keseharian pelaku.

“Karena ancaman pidananya di atas tujuh tahun, tidak bisa dilakukan diversi (penyelesaian proses pidana anak di luar peradilan pidana) di tingkat penyidikan,” jelasnya.

Saat berkomunikasi dengannya, kata Arif, pelaku masih terlihat depresi. “Kalau ngomong kadang tertunduk, matanya melihat ke arah bawah terus,” tandasnya.

Berdasar penyidikan di Unit PPA Polres Demak, insiden itu terjadi Senin (25/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB di salah satu ruang kelas MA tersebut ketika berlangsung ujian tengah semester. Pelaku MA, pagi hari sekira pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.

Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam yang dijawab korban juga dengan balasan salam.

Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku 2 kali sabetan. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, membuang sabitnya ke halaman sekolah. Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. Kondisinya terus membaik sudah melewati masa kritis.

Malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong di daerah Kabupaten Grobogan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya