Kemudian dua balita yakni Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4) keduanya warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keenam korban ini dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk perawatan lebih lanjut.
Kepolisian sendiri akhirnya menetapkan Ustadi (63) pengendara mobil pikap yang juga Ketua RT itu sebagai tersangka kecelakaan maut. Ustadi dituduh lalai dalam mengendarai kendaraannya ketika jalanan menurun hingga menabrak beberapa peserta karnaval di depannya.
Satlantas Polres Malang sendiri menyebut, kegiatan karnaval dengan penutupan Jalan Raya Kedungrejo - Banjarejo ini belum mengantongi izin. Dari penutupan jalan itu, juga banyak keluhan yang masuk ke kepolisian dari masyarakat, termasuk dampak kemacetan lalu lintas.
(Qur'anul Hidayat)