Partai Perindo Apresiasi Larangan Kampanye di Ponpes: Jaga Netralitas dan Jalin Silaturahim

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 29 September 2023 17:15 WIB
Partai Perindo Apresiasi Larangan Ponpes Dijadikan Tempat Kampanye
Share :

 

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengapresiasi larangan Pondok Pesantren dijadikan tempat kampanye politik. Hal itu agar tidak menodai fungsi pesantren itu sendiri.

"Karena memang Pesantren adalah lembaga pendidikan khusus yang mendalami masalah-masalah keagamaan dan kemudian berdasarkan undang-undang tentang pesantren,” kata Abdul kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

“Maka fungsi pesantren adalah yang utama yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat,"sambungnya.

Abdul Khaliq --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- menjelaskan, pesantren sejatinya harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. Apalagi, menjelang Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, maka pesantren harus bersikap netral dan menjaga jarak yang sama terhadap semua kekuatan politik. Dengan begitu, maka pesantren akan tetap berada dalam posisi menjadi pusat pendidikan yang tidak berafiliasi pada salah satu kekuatan politik atau pun menjadi ajang kampanye dari salah satu partai politik," jelasnya.

Abdul Khaliq juga meminta para pengasuh ponpes tidak menutup jalinan komunikasi dengan partai politik. Sebab, partai politik merupakan bagian dari mitra pesantren yang akan memberikan manfaat di masa yang akan datang.

"Jadi saya kira, meski dilakukan penolakan para pengasuh pondok pesantren, tetapi silaturahim antara pondok pesantren dengan lembaga-lembaga politik termasuk juga partai politik masih sangat terbuka. Itu artinya peluang untuk menjalin komunikasi dengan pesantren dan ekosistem pesantren itu sangat-sangat dimungkinkan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya sebanyak 1.000 pengasuh pondok pesantren Indonesia berkumpul dalam kegiatan Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren bertempat di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat pada 22-24 September 2024.

Di antara beberapa pembahasan penting, diulas pula momentum tahun politik menjelang Pemilu 2024 yang tinggal lima bulan lagi. Dalam halaqah ini, para pengasuh pondok pesantren menolak kampanye di pondok pesantren.

Atas dasar itu, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepakat melarang pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik.

Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024, tetapi institusi pendidikan tersebut harus netral dari politik praktis.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya