Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Triliun, Partai Perindo Minta PPATK Tutup dan Blokir Rekening

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 29 September 2023 19:55 WIB
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan minta PPATK tutup dan blokir rekening terkait judi online. (MPI)
Share :

 

JAKARTA - Perputaran uang yang dipergunakan untuk judi online dalam 6 tahun terakhir meningkat sampai ratusan triliun rupiah.

Berdasarkan data yang ada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan sejak 2017 sampai 2022 jumlah keuangan yang dipakai untuk judi online mencapai Rp190 triliun.

Angka ini terbilang dahsyat dan meningkat melebihi Rp200 triliun pada 2023.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan meminta PPATK memblokir rekening-rekening bank yang terbukti disalahgunakan untuk kepentingan perjudian online.

"Jika sudah terbukti, kami meminta rekening-rekening bank yang dipakai untuk perjudian online ditutup atau diblokir oleh PPATK. Sebab, PPATK mempunyai adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan memblokir rekening yang terbukti dipakai untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum," kata Yerry kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Kewenangan PPATK untuk memblokir rekening yang dipakai untuk melanggar hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Yerry--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- aliran dana transaksi perjudian online banyak yang dilakukan sebagai upaya pencucian uang, sehingga sudah dapat dibekukan rekeningnya oleh PPATK.

"Apalagi, jika PPATK mengajukan pemblokiran rekeningnya melalui pengadilan, lebih kuat lagi," ujar Yerry.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan analisis PPATK terhadap sebanyak 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022.

Perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.

PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp100 ribu.

Kalangan yang terlibat termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.

Transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu. Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp200 triliun.

"Jadi kami mendesak Pemerintah untuk segera memerangi dan menghentikan judi online sebelum terlambat," tutur Yerry.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya