Lagi, Penganiayaan Siswa SMP Terjadi di Cilacap

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 29 September 2023 20:24 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Ist)
Share :

Sementara untuk status pelaku anak KA itu masih menunggu gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.

Pelaku terancam pidana penjara 3,5tahun penjara dan atau denda maksimal Rp72juta sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya