Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 30 September 2023 17:14 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. (tangkapan layar)
Share :

Ia menambahkan, permasalahan saat ini terkait bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurutnya, perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.

"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak. Memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya