"Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara," ucapnya.
Namun, Kuntadi mengatakan saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan umum. Ia menjelaskan, penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.
(Erha Aprili Ramadhoni)