Dadan Tri Yudianto Segera Disidang Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 16:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Dalam komunikasi tersebut, Heryanto meminta Dadan mengurus perkara dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto meminta Budiman Gandi dihukum bersalah. Dadan juga diberi tugas mengawasi kerja pengacara Heryanto, Yosep Parera (YP) dalam mengurus perkara kasasi dan PK di MA tersebut.

"Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," beber Ghufron.

Singkat cerita, Dadan, Yosep, dan Heryanto bertemu di daerah Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Dadan menghubungi Hasbi Hasan untuk menginformasikan bahwa Heryanto meminta bantuan untuk mengurus perkara di MA.

"Tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'Ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," ungkap Ghufron.

Setelah itu, terjadi penyerahan uang Rp11,2 miliar secara bertahap sebanyak tujuh kali transfer dari Heryanto kepada Dadan. Ghufron menyebut sebagian uang tersebut kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan.

"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," ucap Ghufron.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," katanya.

Lantas, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera bahwa permintaan Heryanto telah dipenuhi. Budiman Gandi Suparman telah diputus bersalah dan divonis lima tahun penjara. "Dengan kalimat 'Udh aman 5 tahun bang'," ucap Ghufron membacakan pesan dari Dadan ke Yosep.

Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya