SURABAYA - Seorang pemuda, pelaku pencuri sepeda motor di Surabaya Jawa Timur berhasil dibekuk polisi. Aksi pencurian sepeda motor ini terbilang unik, karena untuk bisa membawa kabur motor korban, pelaku terlebih dulu memacari korban.
Pelaku juga mengaku sebagai karyawan bank, dan memalsukan tanda pengenal karyawan bank. Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata pelaku merupakan residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama, yakni spesialis mencuri motor dengan terlebih dulu memacari para korbannya.
Pemuda bernama Kevin hanya bisa menunduk ketika digiring oleh anggota unit reskrim Polsek Wiyung Surabaya. Pemuda 26 tahun warga Karang Pilang Surabaya ini dibekuk polisi, lantaran telah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kevin ditangkap setelah membawa kabur motor milik seorang wanita berinisial N pada 20 Juli 2023 lalu yang saat itu berstatus pacar korban yang baru dipacari 1 minggu.
Dari kronologis kejadian, Kevin berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan, untuk memperdaya korban, pelaku menyaru sebagai karyawan sebuah bank dan memiliki tanda pengenal karyawan bank palsu.
Dari perkenalan tersebut pelaku Kevin memacari korban, baru 1 minggu berpacaran, pelaku mengajak kencan korban pada 20 juli 2023. Saat kencan itulah pelaku mengajak korban ke sebuah bank di jalan raya Wiyung Surabaya yang diakui sebagai kantornya, pelaku kemudian berpura-pura meminjam motor korban untuk ke rumah atasanya, dan kemudian kabur tak kembali.
Pelaku mengaku, motor korban dijual di market place Facebook dengan harga Rp1,8 juta. "Cuma dijual di Facebook Rp1,8 juta, hanya motor mas, ya kencan iya, bawa kabur motornya iya," katanya.
Sementara dari hasil penyelidikan polisi, ternyata pelaku Kevin merupakan residivis atau penjahat kambuhan spesialis mencuri motor dengan cara memacari korban. Pelaku sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni di penjara pada tahun 2016, 2017, dan 2019.
"Pelaku dan korban kenalan melalui aplikasi pertemanan, pelaku mengaku sebagai karyawan bank swasta dan ini kita lihat pengenalnya palsu, sejak kenal itu pelaku menjalin hubungan asmara tanggal 20 Juli bertemu di Danau Unesa," kata Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol Gandi.
"Pelaku yang datang menggunakan ojek online menuju ke salah satu bank di wilayah Wiyung kemudian pelaku menyampaikan ke korban tunggu bentar pelaku mau ke rumah bosnya dan motor korban dibawa kabur pelaku ditunggu tak datang," lanjutnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya celana dan jaket yang biasa dikenakan pelaku, handphone, serta kartu tanda pengenal karyawan bank palsu.
Polisi juga membuka laporan, jika ada korban lain dari pelaku Kevin yang memiliki ciri-ciri tato di leher dan tangan. Akibat perbuatanya Kevin terancam hukuman 4 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)