Napi Korupsi Universitas Lampung Meninggal di Lapas Rajabasa

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 13:56 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Prof Heriyandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Selain itu, guru besar Fakultas Hukum Universitas Lampung ini juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp300 Juta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya