PERTH - Lebih dari 120 warga Indonesia yang mengatakan Australia salah memenjarakan mereka saat dewasa – padahal sebenarnya mereka masih anak-anak – telah memenangkan gugatan class action yang besar.
Pemerintah telah setuju untuk membayar lebih dari USD17 juta (Rp266 miliar) kepada para korban yang dipenjara dan dalam beberapa kasus, dituntut sebagai penyelundup manusia.
Pada saat ditahan, beberapa anak masih berusia 12 tahun.
Ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus yang terkait dengan kebijakan pencari suaka pemerintah Australia.
“Cukup adil untuk mengatakan kami senang mendapatkan hasil ini... ini sudah direncanakan selama 10 tahun,” kata Sam Tierney, salah satu pengacara penggugat, dikutip BBC.
Sebagian besar pemohon yang terlibat dalam gugatan class action ditahan di Pulau Christmas atau di Darwin antara 2009 dan 2012, setelah tiba di Australia dengan kapal penyelundup manusia.
Mereka mengatakan bahwa mereka dibujuk untuk naik perahu ketika masih anak-anak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tanpa mengetahui tujuan mereka atau bahwa mereka akan digunakan untuk mengangkut pencari suaka.