Menang Gugatan Class Action, Australia Beri Kompensasi Rp266 Miliar kepada 120 WNI yang Dipenjara saat Anak-Anak

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 09:34 WIB
Australia akan beri kompensasi kepada 120 WNI yang dipenjara saat masih anak-anak (Foto: BBC)
Share :

PERTH - Lebih dari 120 warga Indonesia yang mengatakan Australia salah memenjarakan mereka saat dewasa – padahal sebenarnya mereka masih anak-anak – telah memenangkan gugatan class action yang besar.

Pemerintah telah setuju untuk membayar lebih dari USD17 juta (Rp266 miliar) kepada para korban yang dipenjara dan dalam beberapa kasus, dituntut sebagai penyelundup manusia.

Pada saat ditahan, beberapa anak masih berusia 12 tahun.

Ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus yang terkait dengan kebijakan pencari suaka pemerintah Australia.

“Cukup adil untuk mengatakan kami senang mendapatkan hasil ini... ini sudah direncanakan selama 10 tahun,” kata Sam Tierney, salah satu pengacara penggugat, dikutip BBC.

Sebagian besar pemohon yang terlibat dalam gugatan class action ditahan di Pulau Christmas atau di Darwin antara 2009 dan 2012, setelah tiba di Australia dengan kapal penyelundup manusia.

Mereka mengatakan bahwa mereka dibujuk untuk naik perahu ketika masih anak-anak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tanpa mengetahui tujuan mereka atau bahwa mereka akan digunakan untuk mengangkut pencari suaka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya