JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia menerima uang Rp4 juta per bulan dari gembong narkoba Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, uang itu diterima Zul selama delapan bulan di dalam sel tahanan.
“Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” kata Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Mukti menjelaskan, Zul merupakan kaki tangan Fredy Pratama dengan peran sebagai kurir di Sulawesi Selatan.
“Udah lama Ya, kurang lebih enam bulan sebelum (ditangkap) sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan,” ujar Mukti