JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang) TPPU dari tersangka napi hukuman mati kasus narkotika senilai lebih dari Rp 80 miliar. Tersangka berinisial SD alias HK alias AB itu saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.
"Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas BNN RI, kasus TPPU tersangka SD ini telah terjadi sejak tahun 2014. Kasusnya, memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK," ujar Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (6/10/2023)
Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka dengan rincian
1. Dari tersangka SF alias NC sebesar Rp 10.541.000.988,00
2. Dari tersangka MGM alias Papi alias Boso sebesar Rp 392.670.000,00
3. Dari tersangka SW alias RK sebesar Rp 25.431.900.000,00
Kata Petrus, hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut kemudian disamarkan oleh tersangka SD dengan beberapa modus pencucian uang. Modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga).