JAKARTA - Bekas kasus sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi yang diperkosa dua pemuda Raeza (30) dan Jeremia (30) di dalam mobil kemudian dibuang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap SPG tersebut. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kasus wanita yang diperkosa kemudian dilakukqn pencurian dengan kekerasan yaitu berinisal N perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).
Selain beberapa bundel berkas, penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bikti kasus salah satunya handphone ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sampai saat ini mobil yang dicuri dikabarkan belum ditemukan.
"Kita menunggu persidangan. Kita perkirakan dalam waktu dekat akan dibacakan dakwaan kepada para tersangka," jelasnya.
Pihaknya bakal menghadirkan korban dalam persidangan tersebut. Setelah menerima keterangan korban, dia meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman berat pada para tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menyatakan P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilingkapi antara lain lokus delikti atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua pertama di Bekasi, juga antara Bekasi sampai Kemang Bogor.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan
BACA JUGA:
"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," jelasnya.
BACA JUGA:
Amriadi menegaskan, RPA Perindo akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.
"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )