Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI ke Kejari Depok

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 13:01 WIB
Altafasalya ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa UI (Foto: Dok Okezone)
Share :

DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Sudah kami kirim ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Sebagai informasi, tersangka Altaf memeragakan 50 adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara.

Diketahui, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.

Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya