"Jika dia (WNA inisial N) memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi, dia bisa dikenakan Undang-Undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO karena kami masih berupaya (mengungkapnya)," tuturnya.
Bintoro menambahkan, korban dijajakan oleh muncikari JL kedua orang hidung belang, satu orang WNI dan satu orang WNA berinisial N. JL kenal korban melalui teman hingga akhirnya dijajakan ke pria hidung belang dari mulut ke mulut.
"Sejauh ini keterangan tersangka sudah dari tahun 2022, setahun lalu (jadi mucikari). Untuk berapa kali (berapa anak yang dijual pelaku) masih kami dalami lebih lanjut. Namun, fakta hukum terhadapan yang bersangkutan baru mempekerjakan korban," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)