Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Santoso Divonis Dua Tahun Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2023 17:55 WIB
Eks Wali Kota Blitar Divonis Dua Tahun/MPI
Share :

SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar.

Dia dianggap bersalah menganjurkan lima terdakwa (berkas terpisah) untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumdin Wali Kota Blitar, Santoso pada pada 12 Desember 2022 silam.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur di Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal meringankan dan memberatkan terrdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya. Setelah putusan dibacakan, Samanhudi langsung menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Setelah sidang, JPU Syahril Sagir menyebutkan, dari fakta sidang, terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer yang disampaikan jaksa. Ia menilai Samanhudi terbukti sebagai informan kepada para terdakwa lainnya. "Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya