Eddy juga menjelaskan bahwa PK (Peninjauan Kembali) boleh saja dilakukan, karena putusan Mahkamah Konstitusi PK dapat dilakukan lebih dari sekali. Tetapi dengan syarat, membawa bukti baru yang dapat menggantikan bukti lama.
Eddy juga menyayangkan karena ada podcast-podcast yang beredar, yang dapat menimbulkan distorsi informasi atau menyesatkan informasi kepada publik.
“Peradilan sudah memberikan keputusan yang sangat adil, dan persidangan juga berjalan adil dengan memberikan kesempatan yang sama, baik kepada pihak penuntut umum maupun kepada kuasa hukum,”pungkasnya.