Dennis menuturkan, saat ini keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV di beberapa grup WhatsApp seorang mahasiswa dianiaya sejumlah rekannya di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL).
BACA JUGA:
Dalam video berdurasi 21 detik itu terlihat seorang mahasiswa dipiting oleh mahasiswa lainnya. Selain itu, sembari berjalan, mahasiswa itu juga dipukul serta ditendang tanpa adanya perlawanan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Kamis (21/9/2023) lalu.
BACA JUGA:
Adapun korban dalam peristiwa tersebut yakni mahasiswa Ilmu Komputer angkatan Tahun 2019 inisial V dan terduga pelaku mahasiswa Teknik Sipil angkatan Tahun 2022 inisial D, A, J dan Y.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan dugaan penganiayaan tersebut dipicu lantaran cekcok perkara korek api yang dipinjam pelaku kepada korban.
(Nanda Aria)