BANDAR LAMPUNG - Diduga bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seniornya, empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, keempat tersangka yakni Mario Javier alias Hansif, Yoga Pamungkas, M. Daffid dan Arya Maran. Keempatnya melakukan penganiayaan terhadap Veronico Purio Gradenti.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keempat mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Veronico.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP bahwa peristiwa pemukulan itu ada," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
BACA JUGA:
Dennis melanjutkan, hasil visum menyebutkan terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan tumpul.
Atas hal tersebut, kata Dennis, pihaknya melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara ke penyidikan.
"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Dennis menuturkan, saat ini keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV di beberapa grup WhatsApp seorang mahasiswa dianiaya sejumlah rekannya di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL).
BACA JUGA:
Dalam video berdurasi 21 detik itu terlihat seorang mahasiswa dipiting oleh mahasiswa lainnya. Selain itu, sembari berjalan, mahasiswa itu juga dipukul serta ditendang tanpa adanya perlawanan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Kamis (21/9/2023) lalu.
BACA JUGA:
Adapun korban dalam peristiwa tersebut yakni mahasiswa Ilmu Komputer angkatan Tahun 2019 inisial V dan terduga pelaku mahasiswa Teknik Sipil angkatan Tahun 2022 inisial D, A, J dan Y.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan dugaan penganiayaan tersebut dipicu lantaran cekcok perkara korek api yang dipinjam pelaku kepada korban.
(Nanda Aria)