Akibat kelakuan mesumnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku mengenal korban sudah sembilan bulan yang lalu. Perkenalan dengan korban terjadi di tempat hiburan malam karaoke yang ada di Belitang. Korban saat itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC ditempat tersebut dan saat itu masih berusia 17 tahun.
"Saya kenal dia (korban) di tempat karaoke mba, saat itu saya tahunya dia kerja disana. Karena sempat ditawari mau pakai pemandu lagu atau tidak, terus saya bilang iya, ternyata yang keluar dia (korban)," ujarnya kepada wartawan.
Berawal dari sanalah, tersangka yang diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban yang terpaut usia cukup jauh. Ia juga, mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.
“Iya pak, saya kenal korban di karaoke yang ada di Belitang. Lalu, menjalin hubungan dengannya," ungkapnya.
Akibat hubungan percintaan itulah tersangka akhirnya dilaporkan korban ke Unit PPA Polres OKU Timur, karena tak terima janji yang diucapkan pelaku tak kunjung ditepati.
(Angkasa Yudhistira)