JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah apartemen di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK kemudian menggiring SYL ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu langsung dilakukan setelah SYL tiba di kantor KPK sekira pukul 19.16 WIB.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem itu masih berlangsung hingga pagi ini. Pemeriksaan terhadap SYL dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ali kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.