LAMPUNG - Dua oknum Bintara Polda Lampung yang ditangkap terlibat pencurian mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1682 GG di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Jumat (13/10/2023).
"Sanksi terberat dari mereka (Bripda CD dan Bripda FW) adalah terancam PTDH. Mereka adalah Bintara Polda Lampung," ujar Umi.
Selain itu, kata Umi, dua oknum Bintara Polda Lampung tersebut juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
"Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian maka akan diberikan sanksi di kepolisian juga," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
"Kalau motifnya masih didalami. Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polresta Bandarlampung," pungkasnya.