Batas Usia Capres dan Cawapres

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Sabtu 14 Oktober 2023 15:27 WIB
Ilustrasi untuk batas usia Capres dan Cawapres (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA- Batas usia Capres dan Cawapres menjadi salah satu isu hangat menjelang pemilihan umum di Indonesia.

 BACA JUGA:

Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (14/10/2023), pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah regulasi terkait batas usia tersebut.

Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang pemilu mengatur batas usia Capres dan Cawapres paling rendah adalah 40 tahun. Menurut PSI, batas usia tersebut seharusnya tidak berlaku pada Pemilu 2024.

Dalam permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka mengajukan perubahan batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pengajuan permohonan ini dinilai sebagai motif PSI dan koalisi Prabowo Subianto supaya dapat mencalonkan Gibran Rakabuming. Pasalnya Wali Kota Surakarta ini sudah berusia 36 tahun.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyebutkan bahwa partainya ingin batasan usia dikembalikan sesuai dengan UU Pemilu Presiden sebelumnya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, memberikan pandangannya terkait batas usia calon wakil presiden yang bisa berusia di bawah 40 tahun.

Menurutnya masyarakat tidak perlu berkuali sendiri terkait keputusan MK. Dia juga menegaskan pentingnya menjaga kredibilitas pemilihan dan mempertimbangkan faktor pengalaman dan kematangan dalam memilih calon pemimpin negara.

Seorang pakar hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, berpendapat bahwa putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres tidak seharusnya berlaku pada Pemilu 2024.

Menurutnya, aturan tersebut sebaiknya tidak diberlakukan pada Pemilu mendatang. Tujuannya tentu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan

Titi juga menekankan pentingnya agar KPU (Komisi Pemilihan Umum) tetap menyusun peraturan pemilu secara independen. Dengan begitu KPU tidak perlu ketergantungan pada proses pengajuan gugatan ke MK.

MK akan mengumumkan putusan uji materi batas minimal usia Capres dan Cawapres pada, Senin (16/10/23) mendatang.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya