Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, memberikan pandangannya terkait batas usia calon wakil presiden yang bisa berusia di bawah 40 tahun.
Menurutnya masyarakat tidak perlu berkuali sendiri terkait keputusan MK. Dia juga menegaskan pentingnya menjaga kredibilitas pemilihan dan mempertimbangkan faktor pengalaman dan kematangan dalam memilih calon pemimpin negara.
Seorang pakar hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, berpendapat bahwa putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres tidak seharusnya berlaku pada Pemilu 2024.
Menurutnya, aturan tersebut sebaiknya tidak diberlakukan pada Pemilu mendatang. Tujuannya tentu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan
Titi juga menekankan pentingnya agar KPU (Komisi Pemilihan Umum) tetap menyusun peraturan pemilu secara independen. Dengan begitu KPU tidak perlu ketergantungan pada proses pengajuan gugatan ke MK.
MK akan mengumumkan putusan uji materi batas minimal usia Capres dan Cawapres pada, Senin (16/10/23) mendatang.
(Hafid Fuad)