MALANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan gugatan umur sebagai syarat calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dengan syarat pernah terpilih sebagai kepala daerah, ditanggapi dingin oleh Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo yang diusung empat partai politik yakni Partai PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura, hanya memberikan senyuman ketika awak media menanyakan putusan MK menerima uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
BACA JUGA:
Pengajuan batas minimal 40 tahun diterima asalkan pernah terpilih sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Pengajuan itu diajukan Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinatis MAKI Boyamin Saiman.
"Sudah putus, ya sudah," kata Ganjar Pranowo usai bertemu BEM Malang Raya, di RM Parikaton, Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin siang (16/10/2023).
Ganjar juga tak ambil pusing keputusan itu merugikan atau menguntungkannya. Ia pun tak menjawab pertanyaan media dan hanya memilih melontarkan senyum sambil meninggalkan awak media.
Ganjar hanya menyampaikan pesan kepada para aktivis dan mahasiswa, untuk menjaga idealisme dan kepedulian terhadap lingkungan terkecilnya, mulai dari kampusnya. Dirinya pun mengapresiasi anak-anak muda yang memiliki intelektualitas tinggi.
"Kemudian banyak anak muda punya intelektualitas tinggi, aktivismenya ada, intelektual ada, dan tingkat kepedulian yang sangat tinggi, inilah yang harapan tadi mereka praktek sekaligus menjaga moral, sehingga kalau ada yang offside merekalah yang pertama prit, paling keras," tuturnya.