MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar : Sudah Putus Ya Sudah

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 18:05 WIB
Ganjar Pranowo tanggapi santai soal putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres (Foto : MPI)
Share :

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorangseorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Almas merupakan anak dari Koordinatis MAKI Boyamin Saiman.

Pada gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota."

Bacapres Ganjar Pranowo melakukan kunjungan di tiga tempat sepanjang hari Senin (16/10/2023) di Kota Malang. Mengawali kunjungan di Malang, yakni di Universitas Negeri Malang (UM), di sini Ganjar bertemu Rektor UM, jajaran civitas dosen dan akademik untuk mengadakan diskusi di Graha Rektorat, secara tertutup.

Kemudian, Ganjar bergeser ke Gedung Graha Cakrawala (Gracak) untuk memberikan kuliah tamu ke ribuan mahasiswa di Malang raya. Di siang harinya, Ganjar bertemu ribuan relawan di Kantor Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) di Jalan Tumenggung Suryo Nomor 39. Di sini selain bertemu relawan, Ganjar juga menyempatkan berkomunikasi dengan para penyandang disabilitas binaan YPAC Malang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya