Terungkap di Sidang, Rafael Alun Pernah Beli Tanah untuk Kado Istrinya Rp922,4 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 20:55 WIB
Sidang Rafael Alun Trisambodo (Foto: Nur Khabibi)
Share :

 

JAKARTA - Saksi Happy Hermawati selaku pensiunan swasta menyatakan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) pernah membeli tanah di Bilangan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Tanah tersebut dibeli ditujukan sebagai hadiah untuk sang istri Ernie Meike Torondek.

Hal tersebut diungkapkan Happy saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Awalnya, Jaksa menanyakan apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa, RAT. Happy pun mengaku pernah bertemu dalam sebuah transaksi jual-beli.

"Transaksi apa itu bu?" tanya Jaksa.

"Jual tanah," jawab saksi.

"Lokasi di (mana)?" tanya Jaksa kembali.

"Lokasi di Pangandaran Golf nomor 18 Bukit Sentul," jawab Happy lagi.

"Perumahan Bukit Sentul?" tanya Jaksa menegaskan.

"Iya," jawab singkat saksi.

Pada masa transaksi, Happy menyatakan pihak yang akan membeli tanahnya itu bernama Ernie Meike. Setelah ramai pemberitaan tentang kasus yang menimpa RAT dan keluarganya, ia baru mengetahui Ernie Meike merupakan istri dari terdakwa.

Happy melanjutkan, pembelian. tanah itu dimaksudkan untuk hadiah istri terdakwa. Hal itu ia ketahui saat berkomunikasi dengan RAT.

"Yang pada saat itu hubungannya apa dengan terdakwa?" tanya Jaksa.

"(RAT) ngomong, 'saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya', gitu," jawab Happy menirukan ucapan RAT.

Happy menjelaskan, tanah seluas 1153 meter per segi itu ia miliki sejak tahun 2000. Kemudian, ia jual kepada RAT pada 2005 melalui broker Dedi Homeland.

Selanjutnya, suatu ketika ia dihubungi broker tersebut dan diberitahu jika ada calon pembeli yang berminat.

"Pak Dedinya telepon kalau ada pembeli, kemudian saya disuruh datang ke Sentul, gitu aja sih," kata Happy menjelaskan alur pembelian lewat broker.

"Pada saat itu ketemu dengan Terdakwa atau dengan Ernie?" tanya Jaksa.

"Berdua (RAT dan istri)," jawab saksi.

Kemudian, Jaksa menanyakan hal apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Namun, saksi menyatakan hanya ingat membahas transaksi jual beli.

"Udah itu aja yang saya ingat, yang tadi itu, 'saya membeli tanah ibu gitu, untuk kado istri saya', saya ingatnya itu," papar Happy.

Terkait harga, Happy menyatakan langsung diurus broker dengan RAT. Ia pun menyatakan tidak mengingat harga yang dipatok broker kepada pembeli.

"Berapa yang masih ingat (harga tanah yang ditawarkan)?" tanya Jaksa.

"Itu saya sebetulnya lupa, tapi....," kata Happy.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan saksi poin lima.

"Ini saudara menerangkan, saya bacakan ya bu ya 'Pada tahun 2005 saya berniat menjual sebidang tanah tersebut, saya meminta bantuan kepada agen penjualan dari PT Bukit Sentul, beberapa waktu kemudian saya diberitahukan oleh agen penjualan bahwa ada yang ingin melakukan pembelian dan saya dipertemukan dengan pihak pembeli, yang di mana saat itu pembelinya adalah Ernie Mieke Tarondek," papar Jaksa membacakan BAP saksi.

"Seingat saya pada saat itu, yang mendatangi saya ada saudara Ernie bersama dengan suaminya, saya tidak mengenal dan tidak mengetahui namanya. Saat itu, suami saudara Ernie mengatakan, 'saya mau membeli tanah milik ibu sebagai kado ulang tahun istri saya', saya tidak ingat bagaimana persis proses jual beli saat itu, singkat cerita yang saya ingat, terjadilah penjualan sebidang tanah milik saya tersebut kepada saudara Ernie. Saya tidak ingat berapa harga penjualan pasti dari saya kepada saudara Ernie, namun saya sempat menanyakan kepada agen terkait harga tanah pada saat itu adalah Rp800 ribu (per meter per segi) sehingga harga penjualan sekitar Rp922.400 juta," sambung jaksa masih membacakan BAP yang dimaksud.

Happy pun mengamini bahwa yang dibacakan merupakan kesaksian dirinya. Terkait harga tersebut, ia mengaku menelepon broker di hadapan penyidik.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya