JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan lengkap putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Salinan tersebut penting guna kepentingan pengajuan banding atas putusan yang dimaksud.
"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini Tim Jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (26/1/2024).
"Sebagaimana akta banding tertanggal 12 Januari 2024 yang diajukan Tim Jaksa, maka kami berharap salinan putusan dimaksud dapat diterima KPK," sambungnya.
BACA JUGA: