Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Penyusunan Memori Banding Terkendala

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |15:14 WIB
KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Penyusunan Memori Banding Terkendala
Ali Fikri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," sambungnya.

Dalam vonisnya, Rafel Alun dihukum dengan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Alun juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih.

Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael Alun untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement