JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres dinilai memicu kekecewaan akumulatif yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik hingga kekerasan yang tidak bisa dikendalikan.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti dalam Webinar Nasional bersama Moya Institute bertema "MK: Benteng Konstitusi?" pada, Selasa (17/10/2023).
Prof. Abdul Mu'ti mengatakan MK sudah menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri.
"Yang banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu, dan itu seperti diambil sepihak oleh hakim tertentu di MK. Ini juga bisa menjadi preseden buruk dan perpecahan dalam internal MK yang itu tidak seharusnya terjadi," ungkapnya.
Pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menilai MK sudah melampaui kewenangannya karena telah mengambil alih fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR dan Presiden sebagai pembuat UU.
"Karena sebenarnya ketika diajukan, perkara ini sudah bisa ditolak karena sebagai penentuan persyaratan suatu jabatan itu adalah domain dari open legal policy, dan itu domain dari DPR dan Presiden," ujar Prof Imron.
Menurutnya, publik tengah terperangkap pada formalitas hukum, ada kehilangan dimensi suatu aturan perundangan dari putusan MK.
Lebih lanjut, Prof Imron menerangkan bahwa keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
"Karena kontrak sosial baru kita adalah anti KKN termasuk untuk kemajuan demokrasi. Itulah dasar dari berdirinya pemerintah pasca reformasi, kita sudah komitmen untuk mencegah praktik KKN sekaligus memajukan nilai-nilai demokrasi, sehingga dalam kehidupan kita bisa mempunyai dasar yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045," tuturnya.