Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Merusak Marwahnya Sendiri

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 21:01 WIB
Putusan MK soal gugatan batas usia Capres-Cawapres dinilai merusak marwahnya sendiri (Foto: Okezone.com)
Share :

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyebut kebiasaan MK memutus perkara melebihi apa yang diminta atau dimohonkan, dan ini menjadikan kegaduhan di luar sidang sebagai pertimbangan dalam memutus perkara. MK tengah berubah menjadi berpedoman utama konstitusi.

"Semestinya sejak sidang pembukaan MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materiil batas usia minimal Capres dan Cawapres bukanlah isu konstitusional dan bukan urusan MK, dan oleh karenanya sejak awal dinyatakan tidak diterima," jelasnya.

Di sisi lain, ia menilai MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodasi aspirasi politik dari aktor politik, bukannya menjadi wasit yang adil dan pengatur irama politik. Menurutnya, MK membuka diri untuk dipolitisasi dengan mengakomodasi kehendak politik, utamanya yang datang dari aktor penguasa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SMRC, Dr. Sirojudin Abbas menuturkan putusan MK ini menjadi kunci pembuka pintu perangkap anti reformasi.

"MK saat ini sudah mengarah pada partisipasi politik, MK menggunakan kekuatan legalnya untuk membantu proses-proses politik tertentu," tuturnya.

Menurutnya, tidak mustahil semuanya membentuk kekecewaan karena melihat adanya nepotisme dalam panggung politik nasional.

"Dalam konteks ini magnitude gerakannya akan sulit diprediksi. Jika membesar, gerakan seperti ini akan mengganggu ketenangan Presiden Jokowi dan bahkan sangat mungkin mempercepat dimulainya periode lumpuh akibat menguatnya resistensi dan meningkatnya ketidakpercayaan publik," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya