Bikin Arisan Online, Pria Ini Malah Gunakan untuk Nyawer Biduan Dangdut

Nila Kusuma, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2023 01:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Iya uangnya habis buat foya-foya dan sawer biduan dangdut," katanya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Budiharjo, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi (berantai), dan kemudian merekrut downline (bawahan) untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka.

"Uang yang sudah terkumpul disetorkan kepada tersangka. Oleh tersangka kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya mendapat keuntungan tinggi dari arisan online.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya