Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 11:08 WIB
Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara. (Foto: Antara)
Share :

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya