JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum Mario Dandy terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora selama 12 tahun penjara. Selain itu, Mario Dandy wajib membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
“Majelis hakim sependapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat,” kata hakim ketua Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).
Hakim menilai perbuatan Mario Dandy telah menimbulkan lebih dari sekedar luka berat. Hakim menyatakan biaya restitusi diperlukan untuk biaya perawatan dari David Ozora.
“Sebab apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penompang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.