JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding dan tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Pada intinya kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi. Kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa,” kata Andreas kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
“Tapi dalam bayangan kami, karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung,” sambung dia.
Andreas menilai, kliennya itu layak untuk mendapatkan keringanan hukuman. Menurutnya, Mario Dandy saat ini masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya.
“Kita mau keadilan seperti apa ya kita tunggulah nanti pada tingkat kasasi pada waktunya nanti. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang kok, ini tentang menegakkan keadilan. Ini bisa terjadi pada siapapun juga. Bisa terjadi pada saya, Anda semua yang mengalami masalah yang sama,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).