Rampas Motor Pelajar di Lamtim, Pelaku Digelandang ke Kantor Polisi

Yuswantoro, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 03:31 WIB
Pelaku perampasan motor diamankan polisi/Foto: Istimewa
Share :

Selain pelaku, polisi juga telah menyita sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya