BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, terlibat dalam peredaran gelap narkotika jaringan Fredy Pratama.
Selama menjalani perannya sebagai kurir dalam bisnis narkotika internasional tersebut, Andri Gustami mendapat aliran dana hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta AKP Andri menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Umi kepada awak media.
Sebagai informasi, AKP Andri Gustami sudah masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama selama dua bulan. Dia beraksi sendiri dalam meloloskan pengiriman narkoba.
Beberapa waktu lalu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, AKP Andri bertugas meloloskan pengiriman sabu lewat Pelabuhan Bakauheni.
"Sudah dua bulan (masuk jaringan) tepatnya antara bulan 5 (Mei) dan bulan 6 (Juni) 2023, dia (AKP Andri) tunggal," kata dia.
Dalam aksinya tersebut, AKP Andri berkomunikasi langsung dengan tangan kanan Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif maupun Fredy Pratama.
(Erha Aprili Ramadhoni)