Dendam Menumpuk, Bikin Pria di Malang Bunuh Tetangganya dengan Tuduhan Santet

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 11:52 WIB
Dendam tersangka sudah menumpuk jadi motif alasan pembunuhan tetangganya (Foto: MPI)
Share :

 

MALANG - Dendam dan sakit hati akibat dugaan istrinya diduga disantet menjadi penyebab pria di Malang membunuh tetangganya sendiri. Korban bernama Kusairi (60) warga Jalan Keramat RT 17 RW 1 Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tewas di tangan pelaku Samidi yang rumahnya berhadapan.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, dendam tersangka Samidi yang telah menumpuk atas kematian istrinya di tahun 2015 membuat pelaku tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri. Samidi berasumsi korbanlah yang melakukan tindakan santet ke istrinya, ditandai dengan pernah menaburkan garam ke beberapa bagian rumah tersangka saat itu.

"Jadi di tahun 2015 istri dari tersangka Samidi meninggal dunia, dari meninggal dunia tersebut dari tersangka atas nama Samidi, berasumsi bahwa tetangga di depanlah yang melakukan praktek santet, sampai dengan berjalan dendam itu tertumpuk-tumpuk sampai dengan di bulan September tahun 2023," ucap Wisnu S. Kuncoro saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (20/10/2023).

Rencana pembunuhan pun disusun Samidi sejak, Senin 16 Oktober 2023, tersangka melihat potensi lingkungan sekitar sepi karena warga banyak yang melihat pertunjukan orkes musik dangdut. Apalagi saat itu korban juga baru pulang dari acara istighosah, yang membuat pelaku menunggu korbannya pulang hingga malam.

"Pelaku menunggu waktu sampai dengan pukul 21.45 WIB, yang mana korban menggunakan sepeda motor akan memasuki rumah, dan dihampiri oleh pelaku di situ terjadi cek-cok," tuturnya.

Tersangka membacok korban dengan celurit yang telah disiapkan. Tetapi pada pembacokan pertamanya, korban masih berhasil melarikan diri, karena celurit yang digunakan oleh tidak tajam. Hal ini membuat Samidi lari ke rumahnya untuk mengambil celurit keduanya yang telah disiapkan.

"Pada saat mengambil jalur kedua tersangka mendatangi korban, yang tidak jauh dari lokasi TKP pertama dan melakukan pembacokan kembali di situ, kita nyatakan sebagai TKP kedua dan di situlah lokasi meninggalnya dari korban," ujarnya.

Wisnu menambahkan, jarak antara lokasi pembacokan pertama dengan kedua sekira 200 meter. Dimana saat di pembacokan pertama korban sudah mengalami luka, tetapi tetap bisa melarikan diri. Di lokasi kedua itulah akhirnya Kusairi meregang nyawa dengan 32 luka terbuka dan enam luka yang fatal.

"Kita terapkan tentunya pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa berdarah terjadi di Jalan Keramat RT 17 RW 1, Desa Ganjaran, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pda hari Rabu, tgl 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban yang pulang ke rumah tiba-tiba terlibat cek - cok hingga akhirnya dibacok oleh pelaku.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya