4 Fakta Mantan Kasat Narkoba Jadi Jaringan Fredy Pratama, Disidang Hari Ini

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 06:26 WIB
Mantan Kasat Narkoba jaringan Fredy Pratama disidang hari ini (Foto ilustrasi: Okezone.com)
Share :

 

MANTAN Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada hari ini, Senin (23/10/2023), terkait keterlibatan AKP Andri Gustami dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Berikut sejumlah fakta terkait AKP Andri Gustani yang jadi jaringannya Fredy Pratama:

1. Jaksa Limpahkan Berkas 17 Oktober 2023

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika tersebut dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun berkas perkara dengan terdakwa Andri Gustami bersama tiga orang lainnya, resmi dilimpahkan JPU, Selasa 17 Oktober 2023. Perkara tersebut terdaftar dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

"Terkait perkara itu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari selasa kemarin," ujar Samsumar, Sabtu 21 Oktober 2023.

2. Nama-Nama Hakim yang Pimpin Persidangan

Menurut Samsumar, dalam perkara tersebut sudah ditunjuk sebagai Ketua Majelis yakni Lingga Setiawan, dan dua Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

Selanjutnya, Andri Gustami dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari penuntut umum pada Senin (23/10/2023).

3. Didili Bersama 3 Terdakwa Lain

Pada agenda pembacaan surat Dakwaan nanti, kata Samsumar, Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam 2 berkas perkara terpisah.

Adapun terdakwa lainnya, yaitu atas nama Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya