Kemudian, Terdakwa atas nama M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal, dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Ketiganya akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rifai, dengan dua Hakim Anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.
4. Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara tersebut, tersangka Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia dikenakan Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar pasal Kesatu : Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua : Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka tersangka M Ahmad Rojali dan Muhammad Fikri disangkakan melanggar pasal: Kesatu: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)