JAKARTA - Sidang kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo oleh Johnny Plate Cs kembali berlangsung di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023).
Dalam persidangan tersebut, nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga terlibat aliran dana Rp40 miliar.
BACA JUGA:
Kala itu, jaksa tengah mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di persidangan.
BACA JUGA:
"Pak Achsanul," timpal Galumbang.
"Achsanul siapa?" lanjut jaksa.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?" cecar jaksa.
"Ya AQ," imbuhnya.
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa menegaskan.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.
Di sisi lain, jaksa juga ikut mendalami adanya keterkaitan antara seseorang bernama Sadikin dan BPK dengan kasus BTS 4G.
"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.
Namun, Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Ia mengklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean kini telah ditetapkan sebagai tersangka.