"Pelangarannya masuk kategori berat atau enggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," jelasnya.
BACA JUGA:
"Tapi kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, kita buka saja. kita buka saja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung. Jadi komoditas publik," tambah Jimly.
Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
(Nanda Aria)