Terungkap! Ini Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang Bekasi

Ade Suhardi, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 12:44 WIB
Pelaku pembunuhan adik kandung di Bekasi. (Foto: Ade Suhardi)
Share :

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya