Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).
Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Awaludin)