Gegara Dukung Caleg, Kepala Sekolah Ini Disanksi Jadi TU di Kantor Kecamatan

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 20:29 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi kembali mengingatkan tentang pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Dia menegaskan, pemberian sanksi tentu tidak akan main-main dijatuhkan.

Dia menceritakan, ada sebuah kasus dimana seorang ASN yang bertugas sebagai Kepala Sekolah yang memiliki kedekatan dengan salah satu peserta Pemilu. Kemudian, sang Kepala Sekolah pun berinisiatif membuat suatu pertemuan dengan guru-guru se-DKI Jakarta.

"Karena kepala sekolah ini kenal dekat dengan caleg, dia kontak, udah nggak papa dateng aja nanti guru-guru saya mau undang. Guru-guru diundang akhirnya, judulnya MGMP Matematika," kata Puadi di ruang Teater Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2024).

Ternyata, kata dia, sesampainya di sekolah bukan materi perihal persoalan matematika yang dibahas, tapi justru adanya pemberian-pemberian yang menggambarkan sosok Caleg tersebut.

"Yang keluar sarung dimerekin, peci dimerekin, kemudian ada sajadah dimerekin," ujarnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Puadi mengatakan bahwa kepala Sekolah tersebut akhirnya dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga tersebut pun sudah mengeluarkan rekomendasinya.

"ASN nya, kepala sekolahnya itu direkomendir oleh komisi ASN, yang tadinya dia kepala sekolah menjadi staf TU di Kecamatan Palmerah, ini sekedar informasi saja," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya