TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (27/10/23).
Nampak hadir, Ketua DPP Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi pasaribu, dan Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel. Mereka memertanyakan soal eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas kasus pencabulan 3 pelaku anak di Ciputat.
"Hari ini agenda kita yaitu menemui Kasipidum Kejari Tangsel terkait putusan perkara di PN Tangerang yang di mana sudah diputus oleh majelis hakim. Kita disini berkordinasi terkait putusan tersebut, di mana jaksa Kejari sebagai eksekutor terhadap putusan tersebut," kata Amriadi Pasaribu.
Menurut dia, jaksa merupakan pihak yang akan mengeksekusi putusan majelis hakim tersebut. Oleh karena itu, pihak RPA akan terus mengawal dan memastikan bahwa pelaku benar-benar tuntas mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.
"Karena pelaku belum ditahan, maka hari ini kita datangi Kejari Tangsel. Kita sudah diskusi dengan pihak kejaksaan, hasilnya kita dapat keterangan bahwa para pelaku saat ini akan ditahan dan dilakukan penyerahan kepada lembaga pembinaan anak di Pasar Rebo Jakarta Timur," ucapnya.
Selain itu, kata Amriadi, korban harus mendapatkan pula hak restitusi. Pihaknya juga mendesak agar Kejari Tangsel mengeksekusi pula atas nilai restitusi yang telah disebutkan oleh putusan pengadilan.
BACA JUGA:
"Ini merupakan hak korban, maka kami meminta restitusi itu segera diberikan kepada korban dari para keluarga pelaku," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kenzo menyampaikan apresiasinya pada jaksa yang menangani kasus pencabulan ini. Dia mengatakan, pihak pelaku masih diberikan waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk berfikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA:
"Kami sangat berterimakasih, dengan surat yang kami kirim diterima, hingga hari ini kami bisa beraudiensi. Sehingga hari ini kami jadi tahu bahwasanya pelaku yang berhadapan dengan hukum anak-anak ini dikasih waktu 7 hari oleh undang-undang untuk berfikir," ucapnya.
"Sedangkan kami berfikir awalnya jika sudah inkrah bisa dilakukan penangkapan. Tapi ternyata berdasar undang-undang diberi waktu 7 hari. Dan setelah hari ini kami berharap sudah ada proses mengeksekusi pelaku untuk dibina, dan untuk minggu depan (selasa) masalah restitusi kita hadirkan korban juga, sehingga kami mendapatkan hasilnya agar restitusi itu bisa dibayarkan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )