Lukas Enembe Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Banding!

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2023 22:02 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.

Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pasca putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, maka jaksa akan menyita Hatta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kaya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis 19 Oktober 2023.

"Pencabutan hak politik selama lima tahun," tambahnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya