7 Perusak Kantor Arema FC Dibebaskan, Ratusan Massa Sambut dengan Nyanyian

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 28 Oktober 2023 00:00 WIB
Perusak kantor Arema FC dibebaskan disambut gegap gempita (Foto: Avirista M)
Share :

KOTA MALANG - Tujuh tahanan yang didakwa merusak kantor Arema FC akhirnya dibebaskan. Pembebasan ketujuh orang ini dilakukan pada Jumat dini hari (27/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Informasi yang dihimpun, pembebasan ketujuh tahanan dari Aremania yakni Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Noval Maulana Isa Pratama (21), Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22), sengaja dilakukan pada dini hari agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Namun nyatanya, ratusan massa tetap bersiaga untuk menyambut kebebasan Ambon Fanda cs dari Lapas Kelas I Malang. Para massa ini merupakan suporter Aremania yang simpati dengan penahanan Ambon Fanda cs yang divonis bersalah oleh majelis hakim merusak kantor Arema FC.

Para massa ini menyalakan flare di depan Lapas Kelas I Malang sambil menunggu pembebasan para tahanan. Mereka menyambut kebebasan rekannya yang divonis bersalah hakim.

Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan jika ketujuh terdakwa telah dilepaskan hari ini. Mereka dilepaskan setelah menjalani sehari penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Pasalnya mereka telah menjalani 9 bulan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.

"Penahanan di sini dipotong selama penahanan di Polresta Malang Kota. Jadi di Lapas Lowokwaru hanya 1 hari melaksanakan penahanan," ujar Akbar Herry Achjar, dikonfirmasi pada Jumat 27 Oktober 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya